Bahasa Inggris
DOI:
https://doi.org/10.24036/kwkib.v6i2.324Kata Kunci:
Freedom, Reason, Religious Authority.Abstrak
Penelitian ini mengkaji persoalan intervensi otoritas keagamaan melalui fatwa yang sering kali berimplikasi pada pembatasan kebebasan individu. Problematika ini muncul karena fatwa, yang semestinya sebagai panduan moral dan hukum non-mengikat, dalam praktiknya sering kali menjadi alat dan instrumen kontrol sosial yang membatasi ruang otonomi individu. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan kebebasan dalam konteks otoritas keagamaan dengan fokus pada konsep kebebasan dalam Islam. Secara metode, kajian ini menggunakan metode kualitatif bersifat data kepustakaan (library research). Sedangkan, analisis data dilakukan secara deskriptif-analitisHasil studi ini menekankan kebebasan sebagai hak yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh ada intervensi dari pihak lain, termasuk fatwa yang dihasilkan oleh otoritas keagamaan. Intervensi otoritas hanya dibatasi pada perlindungan dari kejahatan dan kemunafikan, termasuk dalam menghasilkan fatwa, perlu mempertimbangkan hak kebebasan dan keadilan setiap individu. Kesimpulan dari pengkajian ini mengungkapkan bahwa membuka nalar kebebasan berarti menempatkan manusia sebagai tujuan, bukan sebagai objek atau alat kepentingan pihak lain. Kajian ini berkontribusi pada bidang ilmu teologi dan filsafat, khususnya dalam pemikiran Islam liberal yang menekankan kebebasan individu serta kajian kritis tentang kebebasan dalam konteks otoritas keagamaan.
1.png)










