Koperasi dalam Perpektif Hukum Islam
Abstract
Cooperatives are business entities established by individuals or groups to improve the economic quality of the community. Especially in Indonesia, cooperatives have played their role since pre-independence. One of the functions of cooperatives is as a fund-crediting agency. With the development of cooperatives in Indonesia and the high awareness of the Indonesian people about Islamic law in every transaction in order to avoid what is called usury and gharar (losses) make cooperatives interesting to study more deeply using the lens of Islamic law. It is judged that cooperatives are a new type of transaction that did not occur in the days of the prophets and scholars of previous schools of thought. It is interesting because the ulama have different views on cooperatives. Of course, the difference is not only in terms of texts but also from the harm and benefits of cooperatives.
Keywords: Cooperatives, Transactions, Islamic Law
Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh individu atau kelompok guna meningkatkan kualitias ekonomi masyarakat. Terkhusus di Indonesia koperasi telah memainkan perannya sejak pra kemerdekaan. Salah satu fungsi koperasi adalah sebagai badan pengkreditan dana. Dengan berkembangnya koperasi di Indonesia serta tingginya kesadaran masyarakat Indonesia akan hukum Islam dalam setiap transaksi agar terhindar dari yang namanya riba dan gharar (kerugian) menjadikan koperasi menarik untuk dikaji lebih dalam menggunakan kaca mata hukum Islam. Dinilai karena koperasi termasuk jenis transaksi baru yang tidak terjadi di zaman nabi dan ulama mazhab terdahulu. Menjadi menarik karena ulama berbeda pendapat dalam memandang koperasi. Tentu perbedaan itu bukan ditinjau dari nash saja melainkan dari mudharat dan manfaat yang ditimbulkan koperasi.
Kata Kunci: Koperasi, Transaksi, Hukum Islam
Downloads
References
Achmad, A. D., Qotadah, H. A., Aziz, M. S. A., & Al Anshary, A. A. (2021). Peran Perempuan dalam Pencegahan Kekerasan Terorisme dan Radikalisme. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(2), 1-16.
Agara, T. (2015). Gendering terrorism: Women, gender, terrorism and suicide bombers. International Journal of Humanities and Social Science, 5(6), 115-125.
Ali-Fauzi, I. (2017). Kebebasan, toleransi, dan terorisme: riset dan kebijakan agama di Indonesia. Pusat Studi Agama dan Demokrasi, Yayasan Paramadina.
Asiyah, U., Prasetyo, R. A., & Sudjak, S. (2020). Jihad perempuan dan terorisme. Jurnal Sosiologi Agama, 14(1), 125-140.
Fikriyati, U. N. (2018). PEREMPUAN DAN DERADIKALISASI: Peran Para Istri Mantan Terpidana Terorisme dalam Proses Deradikalisasi. Jurnal Sosiologi Reflektif, 12(1), 1-16.
Hartanta, I. M. R. (2017). Teroris Perempuan; Ancaman Faktual di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(2), 6.
Kusumah, M. W. (2002). Terorisme dalam perspektif politik dan hukum. Indonesian Journal of Criminology, 4223.
Mulia, M. (2019). Perempuan dalam gerakan terorisme di Indonesia. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 12(1), 80-95.
Musfia, N. W., Utomo, T. C., & Wahyudi, F. E. (2017). Peran Perempuan Dalam Jaringan Terorisme ISIS di Indonesia. Journal of International Relations, 3(4), 174-180.
Oktorino, N. (2013). Konflik Bersejarah-Luftwaffe. Elex Media Komputindo.
Rosyid, M. (2018). Perempuan dalam Jaringan Radikalisme vis a vis Terorisme Global. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 10(2), 162-182.
Saputro, M. E. (2010). Probabilitas Teroris Perempuan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14(2), 211-228.
Senathalia, A. M., Subhan, Z., & Rosyidah, I. (2021). Gender Dan Fenomena Terorisme Perempuan. Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 9(1), 1-12.
Sholukhah, R., & Wahyudi, F. E. (2019). Perempuan dan Terorisme: Ketidakhadiran Fenomena Female Suicide Terrorism (Fst) Di Indonesia Tahun 2009-2015. Journal of International Relations, 5(3), 573-579.
Sjoberg, L. (2010). Feminist security theorizing. In Oxford Research Encyclopedia of International Studies.
Wijaya, T. I. (2020). Peran Manipulasi Informasi terhadap Keikutsertaan Perempuan dalam Gerakan Terorisme. Journal of Terrorism Studies, 2(1), 6.
Copyright (c) 2021 Author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.